Banner Website
Nasional

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Imigrasi Hentikan Layanan 18-24 Maret

15
×

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Imigrasi Hentikan Layanan 18-24 Maret

Sebarkan artikel ini
Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Imigrasi Hentikan Layanan 18-24 Maret
Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Jumat (13/3/2026). R45/Alfin.

Rakyat45.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan publik selama periode libur panjang.

Berdasarkan pengumuman resmi, seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban pelayanan sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengurus dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen penting seperti paspor maupun izin tinggal.

Ia menegaskan masyarakat sebaiknya memastikan seluruh urusan keimigrasian telah selesai sebelum 17 Maret 2026, mengingat sejumlah layanan digital juga akan ikut terdampak selama masa libur.

“Portal e-Visa juga akan ditutup sementara. Kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum tanggal tersebut untuk menghindari kendala, termasuk risiko overstay selama periode cuti Lebaran,” jelas Yuldi.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, aktivitas pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.

Petugas imigrasi di area kedatangan dan keberangkatan bandara maupun pelabuhan internasional tetap memberikan pelayanan selama 24 jam seperti biasa. Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) juga tetap tersedia bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.

Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat sebelum masa libur, Imigrasi juga membuka opsi layanan percepatan paspor. Masyarakat dapat memanfaatkan program Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di luar kota atau di kampung halaman setelah Lebaran, Imigrasi juga menyediakan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui situs www.imigrasi.go.id
maupun kanal media sosial resmi Imigrasi agar tidak ketinggalan pembaruan selama masa libur panjang.

“Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Imigrasi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan dengan baik meski dalam periode libur panjang,” tutup Yuldi.***