Banner Website
Daerah

Pemkab Kuansing Usulkan Perubahan Struktur OPD, Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda di Paripurna DPRD

54
×

Pemkab Kuansing Usulkan Perubahan Struktur OPD, Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda di Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Rakyat45.com, Kuansing – Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (16/03/2026).

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi perangkat daerah memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, penataan struktur organisasi yang tepat akan berdampak langsung pada efektivitas kerja pemerintahan daerah, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi penggunaan anggaran.

“Perangkat daerah merupakan elemen penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Karena itu, struktur organisasinya harus disusun secara efisien dan efektif agar mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuantan Singingi yang telah menjadwalkan pembahasan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru sekaligus menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam perda, sekaligus mendukung kebijakan nasional serta tindak lanjut dari regulasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Suhardiman.

Selain itu, penataan organisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi agar kinerja pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, di antaranya:

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipisahkan menjadi Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipecah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipisah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Perkebunan dan Peternakan dipecah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dipecah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Tipologi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diusulkan berubah dari tipe C menjadi tipe B.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kuantan Singingi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan Ketua KPUD.

Turut hadir Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.(ADdv)