Taktiknews.com, Pekanbaru – Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan sela tersebut sekaligus membuka jalan bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan.
Sidang yang digelar pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum secara rinci sebelum menjatuhkan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Abdul Wahid tidak tepat diajukan melalui mekanisme eksepsi. Hakim menegaskan bahwa poin-poin tersebut justru berkaitan langsung dengan substansi perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” ungkap hakim dalam sidang terbuka.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan sebagai eksepsi. Artinya, dalil-dalil pembelaan tersebut baru dapat diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan di tahap berikutnya.
Selain itu, majelis juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya cacat formil maupun materiil dalam dakwaan tersebut.
Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menilai kelengkapan dakwaan. Berdasarkan aturan tersebut, dakwaan dianggap sah apabila memuat unsur-unsur yang jelas terkait perbuatan yang didakwakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya,” ujar hakim membacakan putusan.
Putusan ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dengan ditolaknya eksepsi, fokus persidangan kini beralih sepenuhnya pada pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa.
Pada tahap berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, pihak terdakwa juga akan memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan melalui saksi meringankan maupun bukti tandingan.
Di sisi lain, jalannya persidangan turut mendapat perhatian publik. Aparat keamanan terlihat melakukan pembatasan akses masuk ke area Pengadilan Negeri Pekanbaru selama sidang berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
Pembatasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengamanan mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Meski demikian, sidang tetap berlangsung terbuka untuk umum dengan pengaturan yang lebih ketat.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada keuangan negara. Publik kini menanti bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Dengan dimulainya tahap pembuktian, persidangan diperkirakan akan berjalan lebih intensif dan menghadirkan berbagai fakta baru. Setiap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan menjadi penentu arah putusan akhir dalam perkara ini.
Situasi ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Transparansi dan profesionalitas dalam proses persidangan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Semua pihak kini menunggu perkembangan berikutnya dalam perkara yang terus menyita perhatian publik tersebut.***












