Banner Website
Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Sawit 4 Bulan di Siak Berakhir Damai, Warga Akui Kesalahan Usai Mediasi Desa

39
×

Sengketa Lahan Sawit 4 Bulan di Siak Berakhir Damai, Warga Akui Kesalahan Usai Mediasi Desa

Sebarkan artikel ini
sengketa lahan sawit, mediasi desa Siak, konflik tanah warga,
Perselisihan lahan perkebunan sawit yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan di Kampung Sungai Rawa akhirnya menemui titik terang. Konflik yang melibatkan warga setempat dengan seorang warga Rawa Mekar Jaya bernama Riduan tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi resmi di kantor kepala kampung, Selasa (8/4/2026). R45/Suhardi

Rakyat45.com, Siak –  Perselisihan lahan perkebunan sawit yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan di Kampung Sungai Rawa akhirnya menemui titik terang. Konflik yang melibatkan warga setempat dengan seorang warga Rawa Mekar Jaya bernama Riduan tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi resmi di kantor kepala kampung, Selasa (8/4/2026).

Penyelesaian sengketa ini menjadi sorotan karena sebelumnya pihak terduga, Riduan, sempat tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh pemerintah kampung. Baru pada panggilan keempat, yang bersangkutan akhirnya hadir untuk mengikuti proses klarifikasi dan mediasi yang telah lama dinantikan oleh kedua belah pihak.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pemilik lahan sawit di Kampung Sungai Rawa yang mengaku tanah mereka diduga diserobot oleh pihak lain. Para pelapor menyebutkan bahwa lahan yang telah mereka kelola justru diklaim oleh Riduan sebagai miliknya, sehingga memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kampung Sungai Rawa, Mulyadi, langsung mengambil langkah dengan mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor. Namun, upaya awal tersebut tidak membuahkan hasil karena Riduan tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali berturut-turut.

Situasi ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih luas. Namun, pemerintah kampung tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari eskalasi masalah dengan terus membuka ruang dialog.

Mediasi akhirnya digelar secara terbuka di kantor kampung dengan melibatkan berbagai unsur penting. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kampung Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kampung Sungai Rawa SP Simorangkir SH, kepala dusun, ketua RT dan RW, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Dalam proses mediasi yang berlangsung selama beberapa jam, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki. Bhabinkamtibmas SP Simorangkir SH turut memberikan penjelasan terkait aspek hukum kepemilikan lahan, termasuk pentingnya dokumen resmi sebagai dasar hak atas tanah.

“Setiap kepemilikan lahan harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar SP Simorangkir SH dalam forum mediasi tersebut.

Penjelasan tersebut menjadi titik balik dalam penyelesaian konflik. Setelah mendengarkan pemaparan dari aparat kepolisian dan mempertimbangkan fakta yang ada, Riduan akhirnya mengakui bahwa klaim atas lahan yang dipersoalkan tidak tepat.

Dalam forum tersebut, Riduan secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk membuat surat pernyataan sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan yang telah terjadi. Sikap ini disambut positif oleh pihak pelapor yang sejak awal menginginkan penyelesaian damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

Kesepakatan damai pun tercapai di akhir mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu dan menghormati batas serta kepemilikan lahan masing-masing. Pemerintah kampung juga menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut agar tidak terjadi konflik serupa di masa mendatang.

Kepala Kampung Sungai Rawa, Mulyadi, mengapresiasi sikap kooperatif yang akhirnya ditunjukkan oleh kedua pihak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah terbaik dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Alhamdulillah, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami berharap ke depan tidak ada lagi sengketa serupa dan masyarakat bisa hidup rukun,” ujar Mulyadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait legalitas kepemilikan lahan. Pemerintah kampung mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen tanah yang dimiliki lengkap dan sah, guna menghindari konflik yang berpotensi merugikan semua pihak.

Dengan berakhirnya sengketa ini, suasana di Kampung Sungai Rawa kembali kondusif. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya komunikasi serta kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan lahan.***