Rakyat45.com, Bengkalis – Keheningan malam di Desa Pangkalan Libut pecah oleh kabar mengerikan: seorang anak di bawah umur menjadi korban asusila, dan pelaku tak lain adalah paman yang selama ini dipercayai keluarga. Kasus yang selama berbulan-bulan tersembunyi itu akhirnya terbongkar setelah keberanian korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa laporan diterima pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dan menegaskan bahwa kasus ini terjadi sejak November 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut.
“Korban mengaku menjadi sasaran persetubuhan yang diduga dilakukan pamannya, M.G., dengan kejadian yang berlangsung lebih dari satu kali. Ungkapan korban menjadi titik awal penyelidikan polisi, yang segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.” cerita Kapolsek Pinggir. Kamis (9/4/2026) kepada media.
Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan M.G. tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara Unit Reskrim terus melakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain penahanan pelaku, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan investigatif, termasuk mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti guna memperkuat proses hukum.
Kapolsek Pinggir menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Call Center Polri di 110, layanan gratis 24 jam,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, menegaskan bahwa perlindungan anak dan penegakan hukum akan terus menjadi prioritas aparat kepolisian di wilayah Bengkalis.**












