Banner Website
Ekbis

Pemerintah Percepat Mandatori Biofuel, B50 Disiapkan Jadi Pilar Ketahanan Energi Nasional

48
×

Pemerintah Percepat Mandatori Biofuel, B50 Disiapkan Jadi Pilar Ketahanan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Percepat Mandatori Biofuel
Ilustrasi Mandatori Biofuel. (Sumber: Ruang Energi)

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat implementasi mandatori bahan bakar nabati (BBN) sebagai strategi utama memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satu fokus kebijakan adalah penahapan penggunaan B50 yang diproyeksikan menjadi tulang punggung transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Komitmen ini ditegaskan melalui regulasi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 terkait pengusahaan dan pemanfaatannya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa bahan bakar nabati memegang peran strategis dalam mengurangi ketergantungan impor energi sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya domestik.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan implementasi biofuel berjalan konsisten namun tetap realistis, dengan mempertimbangkan kesiapan nasional dari sisi bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, hingga sektor pengguna.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya dalam sosialisasi regulasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Penahapan pemanfaatan BBN dinilai menjadi acuan penting dalam menarik investasi dan memperkuat industri energi terbarukan di dalam negeri. Kebijakan ini mengatur pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, termasuk dukungan pembiayaan untuk sektor Public Service Obligation (PSO).

Sementara itu, regulasi turunan lainnya mengatur secara menyeluruh rantai usaha BBN, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi dan pemanfaatan akhir. Aspek yang diatur mencakup kewajiban badan usaha, mekanisme penetapan harga, standar teknis, keselamatan, hingga insentif dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Program ini mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Abdul Rahim, menyatakan bahwa pemanfaatan biofuel merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi.

“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia, Matias Tumanggor. Ia menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemanfaatan limbah sebagai sumber energi alternatif.

“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.

Sosialisasi kebijakan ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, BUMN, badan usaha energi, hingga asosiasi industri. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pengembangan ekosistem bahan bakar nabati di Indonesia.***