Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan jemaah dengan membentuk Satgas Haji 2026. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengaktifkan satuan tugas tersebut untuk menekan praktik haji ilegal dan penipuan yang masih marak.
Kesepakatan pembentukan Satgas tercapai dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakapolri Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi jemaah.
Wakapolri menegaskan Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Wakapolri.
Polri akan mengedepankan tiga strategi utama. Pertama, edukasi preemtif melalui sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu travel ilegal. Kedua, langkah preventif dengan memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan. Ketiga, penindakan represif berupa tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal.
Untuk mempercepat respons, Satgas juga membuka hotline pengaduan terpadu bagi masyarakat.
Data Polri menunjukkan ancaman penipuan haji masih signifikan. Saat ini terdapat 42 kasus yang sedang diproses hukum, serta satu kasus telah memasuki tahap lanjutan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp92,64 miliar.
Pada 2025, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa non-haji. Mayoritas kasus ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan ini memperkuat urgensi pengawasan yang lebih sistematis dan penindakan yang konsisten.
Tidak hanya di dalam negeri, Polri memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi. Personel akan ditempatkan untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah.
Langkah ini memastikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia tetap berjalan selama berada di luar negeri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan pembentukan Satgas Haji mengacu pada dua fokus utama arahan Presiden, yakni perlindungan penuh terhadap jemaah dan pengendalian biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah.
Polri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Masyarakat diminta tidak tergiur penawaran haji dengan visa non-resmi, memastikan legalitas travel, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkas Wakapolri.
Pembentukan Satgas Haji 2026 menegaskan kehadiran negara dalam melindungi jemaah. Sinergi antara Polri, Kemenhaj, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.***












