Rakyat45.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong negara memperkuat perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa iuran mandiri. Ia menilai, skema ini dapat direalisasikan dengan memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Edy, perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja miskin bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah.
“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/4/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan Pasal 17, yang mewajibkan pekerja miskin didaftarkan sebagai peserta dengan iuran ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Edy mengungkapkan, jumlah pekerja miskin di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang. Namun, sebagian besar dari mereka belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun menghadapi risiko kerja yang tinggi di sektor informal.
Ia juga mencontohkan kasus yang pernah ditanganinya. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus, namun tidak mendapatkan perlindungan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Untuk mengatasi kendala anggaran, Edy mengusulkan solusi dengan memanfaatkan hasil investasi dana BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, total dana kelolaan mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada obligasi yang memberikan imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” jelasnya.
Sementara kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan hanya Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.
“Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legiselator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Ia juga menilai pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat, termasuk melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Namun, kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan keberanian politik untuk menjadikan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.
Edy menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam merealisasikan kebijakan tersebut, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sosial sebagai penyedia data pekerja miskin.
“Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.
Ia pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran utama dalam menggerakkan kebijakan ini agar perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh kelompok paling rentan.
“Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya.***












