Banner Website
Nasional

Mulai 10 April 2026, Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Administratif

73
×

Mulai 10 April 2026, Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Administratif

Sebarkan artikel ini
Mulai 10 April 2026, Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat
Imigrasi resmi terapkan WFH tiap Jumat bagi ASN administratif mulai 10 April 2026, layanan publik tetap normal tanpa gangguan. R45/Alfin

Rakyat45.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, efektif sejak 10 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja modern, sekaligus mendorong efisiensi energi dan kepedulian terhadap lingkungan dalam jangka panjang. Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal seperti biasa.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor, pengurusan izin tinggal, hingga layanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Petugas di lini pelayanan langsung dan pengawasan tetap bekerja penuh di lapangan.

Di sisi internal, Ditjen Imigrasi memperketat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. Setiap pimpinan unit kerja diwajibkan melakukan pemantauan kinerja pegawai secara berkala guna memastikan target pekerjaan tetap tercapai meskipun dilakukan dari luar kantor.

Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah penerapan sistem kerja baru tersebut.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.***