Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, 1.200 Liter Disita

42
×

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, 1.200 Liter Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi untuk PETI
Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang diduga disalurkan secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). R45/Ho-Polres Kuansing

Rakyat45.com, Kuansing – Polda Riau kembali menindak tegas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Aparat membongkar sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang diduga disalurkan secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean,” ujar Ade, Jumat (10/4/2026).

Polisi menduga HC sebagai aktor utama di balik distribusi solar ilegal yang selama ini menjadi penopang operasional mesin-mesin dongfeng di lokasi PETI yang meresahkan warga di wilayah Pangean.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan pada Kamis (9/4/2026) pagi terkait pengangkutan BBM dalam jumlah tidak wajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.

“Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap basah tengah memindahkan solar di halaman belakang sebuah rumah. Sebuah unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L ditemukan di lokasi dalam kondisi sedang digunakan untuk memobilisasi puluhan jerigen berisi solar subsidi,” jelas Ade.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 1.200 liter solar subsidi. Rinciannya, 300 liter tersimpan dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya berada di dalam 30 jerigen yang sudah terisi penuh. Petugas juga menemukan peralatan mesin hisap yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus dengan membeli solar subsidi di SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal.

Akibat praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan hak masyarakat dan merugikan negara. Kini, HC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Pelaku HC dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman pidana serius bagi para mafia BBM,” ucap Teddy.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.***