Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat dengan aturan ketat dan pengawasan langsung dari pimpinan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. Ia secara tegas melarang ASN menggunakan waktu WFH untuk kegiatan di luar pekerjaan, termasuk nongkrong di kedai kopi atau bepergian ke luar kota.
” Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya,” kata Wako Agung, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, WFH bukan alasan untuk mengendurkan disiplin kerja. Setiap ASN tetap wajib menjalankan tugas yang diberikan dan melaporkan hasil pekerjaan kepada kepala OPD masing-masing.
“Kepala OPD-nya juga gak boleh melepaskan begitu saja. Tapi meminta kembali dari hasil apa yang ditugaskan ke pegawai yang dikerjakan dari rumah tersebut,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang melanggar aturan, terutama yang kedapatan bepergian tanpa izin atau tidak menjalankan tugas selama WFH.
Di sisi lain, ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik diminta tetap siaga dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meskipun menjalankan skema kerja dari rumah.
“Ini adalah komitmen kita bersama di Pemerintah Kota Pekanbaru, artinya pelayanan untuk masyarakat itu nomor satu, karena kami tahu Pekanbaru itu sangat dinamis sekali, masyarakatnya sangat aktif. Jadi WFH ini bukan berarti mengurangi dari pelayanan,” pungkas Wako.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa efisiensi kerja melalui WFH harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.***












