Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah di Riau memasuki babak baru. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda) secara resmi menggelar penandatanganan pakta integritas massal, Minggu (12/04/2026), sebagai langkah strategis menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda ini mengangkat isu utama yang selama ini menjadi perhatian, yakni lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Melalui komitmen kolektif ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.
Sebanyak 310 personel yang tergabung dalam pelayanan Samsat se-Provinsi Riau dilibatkan dalam penandatanganan tersebut. Mereka terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), kepala seksi, hingga petugas pelayanan di garis depan. Pelibatan menyeluruh ini menjadi strategi untuk menyamakan standar kerja dari level pimpinan hingga pelaksana teknis.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di sektor perpajakan.
“Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan konsolidasi internal, memperkuat sinergi, serta menyamakan langkah seluruh jajaran dalam mendukung peningkatan PAD. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah tanpa ada kebocoran sedikit pun,” tegas Ninno Wastikasari.
Isu kepercayaan publik menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Menurut Ninno, tingkat kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh integritas petugas di lapangan. Jika pelayanan bersih dan profesional, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat dan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Salah satunya adalah komitmen menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh petugas diwajibkan aktif mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mereka juga dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas. Setiap proses pelayanan pajak harus dilakukan secara jujur, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bapenda Riau juga menekankan pentingnya disiplin dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini mencakup penerapan kode etik pelayanan publik serta pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan administrasi perpajakan.
Langkah ini sekaligus mempertegas tanggung jawab individu setiap petugas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pembayaran pajak, maka personel terkait harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum maupun administratif.
Penandatanganan pakta integritas ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian internal. Sistem pengawasan diperkuat untuk meminimalisir kesalahan administrasi serta menutup peluang terjadinya penyimpangan di lapangan.
Seluruh peserta yang menandatangani pakta tersebut menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi tegas jika terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati.
Sanksi yang diberlakukan tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga mencakup proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, konsekuensi berupa pencopotan jabatan menjadi bagian dari komitmen penegakan disiplin di lingkungan Samsat.
Langkah progresif ini dinilai sebagai bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong kemandirian fiskal. Optimalisasi PAD menjadi kunci dalam mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Dengan penguatan integritas di lini pelayanan pajak, diharapkan sistem perpajakan daerah menjadi lebih kredibel dan efisien. Ke depan, Bapenda Riau menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang lebih signifikan melalui tata kelola yang bersih dan profesional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentolerir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Transparansi dan integritas kini menjadi fondasi utama dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan terpercaya di Provinsi Riau.***












