Rakyat45.com, Bengkalis – Sunyi sebuah rumah di gang kecil mendadak berubah menjadi titik terang pengungkapan peredaran narkotika, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang terlarang yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan, mengakhiri kecurigaan warga yang selama ini terus mengendap.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa langkah cepat tersebut membuahkan hasil. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
“Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial N.A (30). Tanpa memberi celah, penggeledahan langsung dilakukan terhadap pelaku beserta area sekitar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (12/4/2026).
Hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan; terdiri dari 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket sedang ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Dalam interogasi awal di lokasi, N.A mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya,” terangnya.
Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Tidar.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan program P4GN sebagai langkah preventif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Kepolisian juga kembali menegaskan pentingnya peran publik dalam memerangi narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat; identitas pelapor akan kami jaga,” tutup Kasat.**












