Rakyat45.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pantauan di lokasi pada Senin (13/4/2026), Marjani keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Petugas kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan dalam kondisi kedua tangan diborgol.
Saat akan dibawa ke rumah tahanan, Marjani menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya,” bantah Marjani.
Ia juga menegaskan bahwa alasan pencatutan nama tersebut yang mendorong dirinya sempat mengajukan gugatan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena saya merasa nama saya dicatut,” sambungnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka baru dalam perkara ini pada 9 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu MJN yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau,” terang Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan kasus masih terus berjalan dan berpotensi berkembang lebih luas.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” urainya.
“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” tambah Budi.
Sementara itu, proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah memasuki tahap lanjutan. KPK memastikan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap bawahannya dengan meminta uang yang disebut sebagai jatah preman.
Nilai uang yang diminta mencapai Rp7 miliar, dengan penyerahan yang dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Sebelum menahan Marjani, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.***












