Pelalawan, Rakyat45.com – LBH Permata Laporkan PT.Musim Mas Terkait dengan dugaan Pungutan Liar berupa pemotongan Pajak THR Para karyawan yang tidak kunjung di kembalikan, Kamis 22/07/2021 dengan Nomor : 042/.PENGADUAN/Pdn. P/VI/2021/LBH-PERMATA/RIAU.
Dalam laporan tersebut LBH Permata menduga PT. Musim Mas tidak melaksankan kewajibanya sebagai Perusahan kepada karyawan yang ada di PT. MUSIM MAS ESTATE III atau melanggar Hukum Perpajakan.
Dalam hal ini Ketua LBH Ondroita Tafona’o SH membeberkan bahwa tertanggal 15 Juli 2021 LBH Permata telah menerima surat dari PT. Musim Mas dengan Nomor 062.HM/MM-BTK/06-2021 terkait dengan jawaban Somasi LBH ini ke PT. Musim Mas, yang telah di layakan oleh LBH permata sebelumnya.
Dari surat tersebut LBH Permata menyipulkan PT. Musim Mas menjalankan atau melakasanakan pemotongan pajak THR tidak menperhatikan betul ketentuan UU dalam melakukan pemotongan pajak upah atau penghasilan karyawan tantang PPh 21 yaitu pajak penghasilan yang merupakan pajak
progresif yang besaran taritnya naik mengikuti lapisan penghasilan Majib Pajak. Terang Ondroita kepada awak media. Selasa, 05/10/2021.
Bahwa PPh 21 di berlakukan atas penghasilan kenak pajak (PKP) yaitu penghasilan bruto yang di kurangin biaya jabatan, iuran pensiun dan penghasilan tidak kenak pajak ( PTKP ) penghasilan. Dan untuk karyawan yg mendapatkan gaji 13, maka layak THR itu di kenakan pajak, sedangkan para klien kita tidak menerima yg namanya gaji 13, otomatis yg di sebut THR itu adalah termasuk gaji mereka yg berhak di berikan oleh perusahaan. Jelas Ondoita.
Berdasarkan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yaitu pegawai tetap. penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan, secara berkesinanmbungan dalam satu Tahun di kenakan tarif pasal 17 Ayat 1) hurut a Undang Undang PPh di kalikan dengan penghasi lan kenak pajak ( PKP). Tambahnya.
Terkait laporan LBH Permata ini, media ini mencoba mengkondirmasi kepada Kanit Reskrim Unit II Polres Pelalawan Esafati Daeli Melalui Watsapp, sampai saat ini tidak ada respon atau balasan.
Begitu juga dengan Humas atau PK Lutfi selaku Humas PT.Musim Mas saat di hubungi melalui Telepon seluler dan Watsapp Sampai media ini terbit juga tidak ada respon.
Reporter: Made