Sidang Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bos Dede Cell

Tanggamus, rakyat45.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus, memvonis terdakwa Syahrial Aswad (34) alias Iyal bin Amzar dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Bakas Maulana Zambi (23) alias Alan bin Yuzambi selama 18 tahun penjara, Selasa (21/6/2022) malam. Kedua terdakwa divonis melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung memutuskan terdakwa Bakas Maulana Zambi yang sudah dititipkan di Rutan Kotaagung, dipidana penjara selama 18 tahun. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad yang kini berada di ruang tahanan Mapolres Tanggamus, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun. Selisih setahun dibandingkan vonis terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi.

Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kotaagung. Dengan Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus pimpinan pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H.

Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H. dan Rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.

Sejak tengah hari, di halaman pengadilan negeri setempat aparat dari Polres Tanggamus sudah siaga melalukan pengamanan ketat. Sebab massa dari pihak korban pembunuhan maupun massa dari kedua terdakwa saling bertemu dalam satu ruang sidang. Dari petugas yang berseragam lengkap dengan senjata laras panjangnya hingga petugas berpakaian sipil biasa.

Demi menjaga ketertiban proses persidangan, sebelum dimulai polisi memberlakukan pembatasan terhadap jumlah perwakilan pihak korban maupun kedua terdakwa yang akan memasuki ruang sidang. Perwakilan pihak korban yang diizinkan masuk ruang sidang maksimal sepuluh orang. Perwakilan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, masing-masing sebanyak lima orang. Kemudian perwakilan dari jurnalis tiga orang. Sebelum melangkah masuk ruang sidang, petugas juga memeriksa teliti seluruh badan dan bawang bawaan perwakilan keluarga. Bahkan hadir juga Kabag Operasional Polres Tanggamus Kompol Bunyamin dan Kasatreskrim Inspektur Satu Hendra Safuan.

Majelis hakim membacakan berkas uraian putusan masing-masing terdakwa lebih dari 150 lembar. Di awal, majelis hakim membacakan berkas terdakwa Bakas Maulana Zambi. Kemudian di-skors dan dilanjutkan dengan pembacaan berkas terdakwa Syahrial Aswad.

“Kami mengadili dan menyatakan, pertama, terdakwa Bakas Maulana Zambi alias Alan bin Yuzambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas hakim ketua.

Ketiga, Ary Qurniawan melanjutkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijatuhi pada terdakwa diberlakukan seluruhnya menjadi pidana yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Kelima, menetapkan barang bukti berupa sebuah kacamata, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas sandang warna hitam, sehelai celana, dua buah plastik bening pembungkus ikan, sebuah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, sebuah hardisk CCTV 2.000 GB, satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu dikembalikan ke Penutut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Syahrial Aswad alias Iyal. Keenam, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kemudian, hakim ketua membacakan putusan terhadap terdakwa Syahrial Aswad yang nyaris sama. Perbedaannya hanya terletak pada lamanya vonis pidana penjara. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara.

Perbedaannya hanya terletak pada lamanya vonis pidana penjara. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Lebih singkat setahun ketimbang vonis terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi. Putusan poin ketiga, keempat, dan keenam juga sama seperti terhadap terdakwa Bakas Maulana Zambi.

“Poin kelima, barang bukti berupa sebuah kacamata, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas sandang warna hitam, sehelai celana, dua buah plastik bening pembungkus ikan, dan sebuah batu dimusnahkan. Lalu sebuah hardisk CCTV tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dikembalikan kepada saksi Aldiyanto. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dikembalikan kepada keluarga korban almarhum Dede Saputra,” tutur Ary Qurniawan seraya mengetok palu.(Ahmad)