Pekanbaru, Rakyat45.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru terus menggencarkan upaya mendorong pemilih pemula untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Dinas Dukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan bahwa pihaknya fokus memastikan para pemilih pemula warga yang telah atau akan genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara—mempunyai dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menggunakan hak pilih.
“Hingga kini, tercatat sekitar 1.900 pemilih pemula yang belum memiliki KTP. Kami mengimbau mereka segera melakukan perekaman, agar tidak kehilangan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini,” ujar Irma pada Kamis (21/11/2024).
Untuk mengatasi tantangan ini, Dukcapil Pekanbaru meluncurkan sejumlah program inovatif yang langsung menyentuh masyarakat. Irma menyebutkan, salah satu strategi efektif yang dilakukan adalah mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan layanan perekaman KTP kepada siswa yang sudah memenuhi syarat.
“Kami juga membuka layanan khusus pada hari Sabtu di kantor Dukcapil, serta mengoperasikan mobil layanan keliling saat Car Free Day (CFD) setiap Minggu. Namun, untuk CFD, layanan hanya mencakup penggantian KTP yang hilang atau rusak, bukan perekaman baru,” jelasnya.
Irma menegaskan, Dukcapil Pekanbaru siap mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan memastikan ketersediaan blanko KTP yang memadai.
“Saat ini, kami memiliki stok lebih dari 20 ribu blanko KTP. Jadi, warga tak perlu khawatir soal keterbatasan blanko,” katanya.
Bagi masyarakat yang belum genap 17 tahun namun membutuhkan identitas kependudukan, Dukcapil Pekanbaru tetap menyediakan layanan perekaman data untuk penerbitan biodata WNI.
“Meskipun belum memenuhi usia 17 tahun, masyarakat tetap bisa datang ke Dukcapil untuk perekaman data sebagai langkah awal,” tambah Irma.
Dengan berbagai program tersebut, Pemkot Pekanbaru berharap seluruh pemilih pemula dapat terfasilitasi, sehingga angka partisipasi dalam Pilkada 2024 meningkat. Selain itu, langkah ini diharapkan memastikan seluruh warga memiliki identitas kependudukan yang valid dan terintegrasi.
“Identitas kependudukan bukan hanya untuk memilih, tetapi juga menjadi bukti legalitas sebagai warga negara yang harus dimiliki setiap orang,” tutup Irma.