Kapitra Ampera & Associates akan Laporkan LSM AJPLH ke Polda Riau Terkait Pencemaran Nama Baik

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kapitra Ampera & Associates, Kuasa hukum Koperasi Unit Desa (KUD), Delima Sakti, siap hadapi dan akan laporkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ke Polda Riau.

Langkah hukum ini diambil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan ini disampaikan Kapitra dalam konferensi pers di kantornya, di jalan Dipanegoro, Kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Kapitra menjelaskan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disorot lSM AJPLH, dilakukan berdasarkan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Pada awalnya, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan lain, bukan perkebunan sawit, dan pendanaan awalnya berasal dari dana pribadi, termasuk pinjaman tanpa agunan senilai Rp48 miliar.

“Pendanaan ini sepenuhnya dilakukan tanpa campur tangan pemerintah. Bahkan, fasilitas pendukung seperti peralatan dibeli menggunakan dana masyarakat, bukan bantuan pihak luar,” ujar Kapitra.

Pada 2013, luas lahan yang dikelola mencapai 1500 hektar, sepenuhnya dimiliki masyarakat. Semua proses pengelolaan, termasuk sertifikasi tanah, melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari Dinas Perkebunan hingga Kementerian Kehutanan, dengan dasar hukum yang jelas.

Kapitra juga mempertanyakan legalitas LSM yang mengajukan tuduhan. Menurutnya, kehadiran mereka justru memunculkan banyak tanda tanya. “LSM ini katanya dari Pelalawan, tapi faktanya mereka berasal dari luar daerah. Motifnya apa? Itu yang harus dipertanyakan,” ujar Kapitra.

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut milik masyarakat lokal, khususnya masyarakat Melayu. “Ini adalah hak masyarakat setempat, jangan sembarangan menggugat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ditambahkan Eva Nora, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum, untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dinilai melontarkan tuduhan tanpa dasar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE ini ke Polda Riau, kami berharap tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan informasi tanpa fakta,” tegasnya.

Eva juga menambahkan, “Kalau memang ada masalah, buktikan dengan fakta, bukan dengan asumsi atau tuduhan,” pungkasnya.*