Pekanbaru, Rakyat45.com – Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri mencatat total pembayaran klaim mencapai Rp3,6 triliun. Angka ini berasal dari 301.997 kasus yang berhasil diselesaikan oleh 29 kantor cabang di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa pembayaran klaim mencakup lima program utama jaminan sosial sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Program yang kami kelola meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Eko.
Rincian Pembayaran Klaim
- Jaminan Hari Tua (JHT): Sebanyak 219 ribu kasus dengan total Rp3 triliun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 56 ribu kasus dengan nilai Rp293 miliar.
- Jaminan Kematian (JKM): 8.059 kasus senilai Rp186,7 miliar.
- Jaminan Pensiun (JP): 6.869 kasus dengan total Rp88,7 miliar.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 12.029 kasus senilai Rp16,3 miliar.
Untuk meningkatkan kemudahan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi inovasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memberikan layanan yang cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang kini dapat diproses hanya dalam hitungan menit.
“Dengan JMO, peserta dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, mulai dari informasi hingga proses pencairan klaim,” kata Eko.
Selain mempercepat proses klaim, aplikasi ini juga dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih baik, sehingga peserta merasa lebih nyaman dan terbantu.
“Kami akan terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik, mendukung kesejahteraan tenaga kerja, serta memastikan manfaat program jaminan sosial dirasakan oleh seluruh peserta,” tutup Eko.
Dengan capaian ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk mendukung perlindungan sosial tenaga kerja, sekaligus mendorong kesejahteraan yang lebih baik di wilayah Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau.