Pekanbaru, Rakyat45.com – Waktu semakin mendesak, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru segera menggelar lelang proyek pengangkutan sampah untuk tahun 2025. Hal ini dilakukan guna memastikan kebersihan kota tetap terjaga, mengingat kontrak pihak ketiga saat ini akan habis pada akhir Desember 2024.
“Kami mendorong DLHK untuk segera memulai proses lelang kerja sama ini. Ini bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pengguna anggaran,” tegas Roni, Selasa (10/12).
Roni menegaskan, percepatan lelang penting agar pengangkutan sampah tetap berjalan lancar tanpa kendala di awal tahun 2025. Tanpa persiapan matang, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sampah selama masa transisi.
“Kita ingin 1 Januari 2025, pemenang lelang sudah langsung bekerja. DLHK harus bergerak cepat untuk menuntaskan proses ini,” tambahnya.
Namun, langkah Pemko ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Pekanbaru. Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mempertanyakan alasan di balik keputusan kembali menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga.
“Kami mengingatkan, jangan sampai ada potensi pelanggaran hukum seperti OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi). Selama ini pihak ketiga bekerja tidak optimal, kenapa masih dipertahankan?” ujar Roni.
Ia juga menilai anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini, yang mencapai puluhan miliar rupiah, tidak masuk akal jika hanya untuk pengangkutan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah seharusnya bisa diatur di tingkat kecamatan dengan efisiensi yang lebih baik.
“Kenapa tidak diatur per kecamatan saja? Kalau untuk pengolahan di TPA, barulah kita pertimbangkan menggunakan pihak ketiga,” sarannya.
Sikap tegas juga datang dari anggota Komisi IV DPRD, Zulfan Hafiz, yang memastikan pihaknya menolak rencana ini dalam pembahasan APBD 2025. Zulfan menyebut, kebijakan menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga sebelumnya sudah terbukti bermasalah dan menimbulkan kerugian.
“Kami sudah menolak sejak 2024. Prosesnya tidak jelas, angkanya juga tidak masuk akal. Kami akan panggil DLHK untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Zulfan.
Pemko Pekanbaru kini dihadapkan pada dua tuntutan besar: memastikan kebersihan kota tetap terjaga di tahun mendatang dan menjawab kritik DPRD terkait transparansi dan efektivitas anggaran untuk pengelolaan sampah.