Raja Juli Antoni: Kemenhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

Jakarta, Rakyat45.com – Demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, yang mengelola 526.144 hektare lahan. Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta.

“Keputusan ini diambil atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan alasan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal,” kata Raja Juli Antoni, Senin (3/2/2025).

Menteri Kehutanan mengungkapkan pencabutan izin ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hutan yang lebih produktif demi kesejahteraan masyarakat. Izin perusahaan yang PBPH-nya dicabut dari Aceh hingga Papua. 18 perusahaan tersebut telah mengantongi izin PBPH sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010.

“Tetapi mereka tidak mengelola hutan dengan optimal. Pemerintah telah memberikan peringatan berulang kali sebelum akhirnya mengambil langkah pencabutan izin melalui perintah Presiden Prabowo,” katanya.

Setelah pencabutan izin, kata Raja Juli Antoni, lahan hutan tersebut akan dikembalikan menjadi milik negara. Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan ini melibatkan BUMN, Danantara, atau Agrinas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

“Dengan pencabutan izin hutan 18 perusahaan ini pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Menteri Kehutanan.