Pekanbaru, Rakyat45.com – Menindaklanjuti visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius periode 2025-2030 tentang penurunan tarif parkir serta penataan sistem perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan inventarisasi regulasi yang berkaitan dengan kebijakan ini.
Menurut Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, regulasi pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif serta mekanisme peninjauan tarif parkir.
“Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Perwako tersebut telah ditandatangani pada 20 Februari dan langsung diundangkan pada hari yang sama,” kata Yuiarso.
Yuliarso juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait tarif jasa layanan parkir. Proses ini telah melalui berbagai tahapan sejak sebelum Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dilantik, dengan arahan langsung dari keduanya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran telah menyurati para pengelola parkir untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pun langsung dilakukan pada 21 Februari untuk memastikan efektivitas aturan yang diterapkan.
Yuliarso juga menjelaskan, pengelolaan parkir telah dipisahkan antara operator dan regulator. Jika sebelumnya Dishub berperan sebagai operator sekaligus regulator, kini kewenangan sebagai operator diberikan kepada pihak yang ditunjuk. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan kebijakan soal penurunan tarif parkir ini dapat memberikan dampak positif bagi warga Pekanbaru dan meningkatkan kenyamanan dan keteraturan perparkiran dalam kota Pekanbaru,” kata Yuliarso.