Samarinda, Rakyat45.com – Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebesar 5,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3).
Menurut Kapolda, ada dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Kasus pertama, terjadi pada Senin (10/3/2025), dimana penyidik menangkap total dua tersangka yakni BN (56) dan NN (27).
“Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam penangkapan itu, kata Endar, pihaknya menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat, 2.042 gram, tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram. “Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Endar mengatakan barang haram itu didapati tersangka dari jaringan narkotika milik narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia menyebut narapidan itu yang memerintahkan peredaran sabu haram melalui seorang DPO bernama R.
Sementara kasus narkotika kedua berhasil diungkap pada Kamis (6/2/2025) lalu dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini tiga pelaku yang ditangkap yakni MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; dan SM (36), narapidana di Lapas Bayur.
Penyidik menyita barang bukti berupa 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram dari tersangka MH dan 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram dari tersangka SZ. Dalam kasus ini, kata Kapolda, SM selaku narapidana di Lapas Bayur berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A yang mengatur peredaran sabu dari luar.