Timsus Elang Melaka Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Heroin 2,193 Gram dan Menyelamatkan 10,834 Jiwa

Bengkalis, Rakyat45.com – Timsus Elang Melaka Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 2.193 gram dari jaringan internasional. Dalam operasi ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkoba yang dapat membahayakan lebih dari 10.834 jiwa masyarakat. Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar jenis heroin oleh Polres Bengkalis pada tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam perang melawan narkoba.

Konferensi pers digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di Aula Tanty Sudhirajati, Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., dan perwakilan Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar.

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa heroin yang disita memiliki nilai pasar fantastis: Rp 7.584.940.000. Jika sempat beredar, puluhan ribu masyarakat berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya ini.

“Barang bukti akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka atas perintah seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Budi Setiawan.

Tersangka berinisial MHM alias Apis (28), warga Kelapapati Laut, dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantar heroin tersebut ke Pekanbaru. Ia diamankan oleh petugas pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat melintas di belakang RSUD Bengkalis menggunakan sepeda motor sambil membawa lima bungkus heroin dalam plastik hitam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis. Timsus Elang Melaka Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.

Saat Apis hendak diamankan, ia sempat mencoba kabur. Namun, respons cepat tim gabungan berhasil menggagalkan pelariannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus heroin siap edar yang dibungkus rapi di dalam plastik hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, heroin memiliki efek yang jauh lebih mematikan dibandingkan sabu. “Ini adalah kasus perdana yang kami tangani terkait heroin, dan kami akan terus mendalami jaringan peredarannya,” tegasnya.

IPTU Doni juga menambahkan bahwa heroin biasa digunakan melalui suntikan atau inhalasi (dihirup). “Harga per gramnya lebih tinggi dibanding sabu, dan tingkat ketergantungannya lebih parah,” tutupnya.

 

Baca juga: Satnarkoba Polres Bengkalis Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri