Yogyakarta, Rakyat45.com – Personel Ditsamapta Polda DIY laksanakan patroli malam, dan berhasil mengamankan 83 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Senin 02 Juni 2025.
Aksi ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran miras tanpa izin.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan,.S.I.K menyebutkan bahwa setelah menerima laporan, personel Ditsamapta Polda DIY segera melakukan pemeriksaan.
“Dilokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VV (perempuan, 20 tahun) beserta 83 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi. Nilai kerugian dari barang bukti miras tersebut ditaksir mencapai Rp 6.335.000.” ucap Kombes Pol Ihsan, Senin, 02 Juni 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa kasus peredaran miras ilegal yang melibatkan tersangka VV sedang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Ditsamapta Polda DIY.
“Saat ini, proses pemberkasan sedang dilakukan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.” ungkapnya.
“Ini merupakan bagian dari langkah preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari, ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Ihsan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya pemberantasan miras,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Mari bersama kita upayakan berantas miras untuk ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras,” tutupnya.**(Aguswardi).