Bangunan Gudang Farmasi Diduga Ilegal di Pekanbaru, Pemko Dinilai Lalai

Pekanbaru, Rakyat45.com – Di tengah gencarnya upaya penegakan aturan tata ruang, praktik pembangunan tanpa izin resmi justru kembali menyeruak di Kota Pekanbaru. Kali ini, sebuah proyek pembangunan kantor dan gudang milik Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berlokasi di Jalan Selais, Kelurahan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan, seolah tak tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan tim media ini pada Senin, 28 Juli 2025, sejumlah pekerja tampak sibuk melanjutkan proses konstruksi. Namun yang mencolok, tidak tampak papan informasi proyek atau plang perizinan, yang sejatinya merupakan syarat wajib dalam setiap kegiatan pembangunan. Ketiadaan papan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas proyek.

Bangunan kantor dan gudang PBF
Bangunan Gudang Farmasi Diduga Ilegal di Pekanbaru

“Ini gudang, Bang. Tapi kami tidak tahu gudang apa,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut.

Pihak pengelola yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, seseorang bernama Roni, mengakui bahwa bangunan tersebut adalah Kantor dan Gudang PBF. Ia menyatakan bahwa proses perizinan sedang berjalan.

“Kami sudah proses urus izinnya, Pak. Sudah lapor ke RT setempat dan sudah terdaftar di perizinan,” tulis Roni, Kamis (31/7).

Namun saat ditanya mengenai PBG, ia mengakui izin tersebut belum keluar, meski berjanji akan selesai dalam waktu sebulan.

“Untuk KRK-nya sudah terbit. Sondir-nya juga sudah. Kalau izin ini (PBG), sedang proses. Paling sebulan lagi,” kilahnya.

Ironisnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Ketua RW setempat, H. Zulkafli, yang justru mengaku tidak pernah menerima laporan apapun dari pengelola proyek.

“Tak ada mereka melapor ke saya. Izin dari RW tidak pernah ada,” tegas Zulkafli kepada media ini.

Sementara Ketua RT, Erick, yang disebut telah menerima laporan, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

LSM Gerak Riau Desak Satpol PP Bertindak
Temuan ini mengundang reaksi keras dari Ketua DPD LSM Gerak Riau, Emos G, yang menyebut proyek tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap aturan perizinan dan tata ruang.

“Jika benar bangunan PBF ini tidak memiliki PBG, maka itu jelas melanggar UU dan Perda. Satpol PP harus turun tangan dan hentikan aktivitasnya sampai seluruh izin lengkap,” ujar Emos.

Ia menambahkan bahwa pembangunan ilegal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan kepatuhan hukum.

“Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi budaya. Pemerintah Kota harus bertindak tegas. Jika terus dibiarkan, ini hanya menambah daftar panjang pembiaran dan lemahnya pengawasan,” katanya.

Emos mendesak DPMPTSP dan Satpol PP untuk segera melakukan investigasi dan penindakan. Menurutnya, pembangunan tanpa izin merupakan cermin dari buruknya tata kelola pengawasan ruang di Pekanbaru.

“Kalau dibiarkan, kita patut curiga ada pembiaran sistematis. Jangan-jangan ada ‘telinga dan mata’ yang sengaja ditutup,” sindirnya tajam.

Satpol PP Belum Bersikap
Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, untuk meminta penjelasan terkait proyek ini belum membuahkan hasil./**Red

Berita Terbaru