Kampar, Rakyat45.com — Warga Dusun I RT 003 RW 002, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digemparkan tragedi berdarah antara dua bersaudara, Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Perselisihan soal tanda tangan surat tanah warisan berujung maut, setelah Risman Riyanto (43) tewas di tangan kakak kandungnya sendiri, AK (49).
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika Risman mendatangi AK yang sedang duduk di sebuah warung untuk meminta tanda tangan pada dokumen tanah peninggalan keluarga. Awalnya percakapan berlangsung tenang, hingga AK memprotes isi surat tersebut yang dianggap tidak sesuai batas tanah sebenarnya.
“Pelaku sempat menegur agar batas tanah digambar dengan benar. Ia menyarankan agar sempadan tidak diganti parit,” jelas Bripka Fahruddin, petugas yang melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Namun situasi berubah panas ketika Risman menolak saran sang kakak. Ia mendesak agar AK segera menandatangani dokumen tanpa banyak komentar. Ketegangan memuncak saat Risman disebut tiba-tiba menarik pisau dari pinggangnya dan menyerang AK dengan tusukan di bagian perut, kepala, serta lengan kanan.
Dalam kondisi terluka, AK berusaha kabur keluar warung. Ia kemudian mengambil palu dan parang yang berada di dekat kulkas untuk membela diri. Pertikaian sengit tak terhindarkan, hingga akhirnya Risman ambruk bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, S.H., langsung mengerahkan Kanit Reskrim IPDA Mashudi, S.M., bersama tim piket menuju lokasi kejadian. Polisi segera mengamankan tempat perkelahian dan berupaya mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk keperluan autopsi.
Namun, pihak keluarga menolak dan sempat terjadi ketegangan di lokasi. Situasi baru mereda setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, serta perangkat desa, Ninik Mamak, RT, dan RW setempat.
“Kami memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai pentingnya visum untuk proses hukum. Setelah berdialog, keluarga akhirnya bersedia membawa jenazah ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum luar,” terang AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Usai pemeriksaan, jenazah korban diserahkan kembali kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara pelaku AK, yang juga mengalami luka akibat serangan awal, mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lanjutan.
Pihak keluarga telah menandatangani surat penolakan autopsi dan berita acara penyerahan jenazah kepada kepolisian, disertai pernyataan tidak akan menuntut terkait keputusan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif. Polisi menjerat AK dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.