Daerah

Riau Cetak Ribuan Paralegal untuk Perkuat Akses Hukum Warga

17
×

Riau Cetak Ribuan Paralegal untuk Perkuat Akses Hukum Warga

Sebarkan artikel ini
Riau Cetak Ribuan Paralegal untuk Perkuat Akses Hukum Warga
Kemenkum Riau Buka Pelatihan Paralegal Serentak, Cetak 3.724 Agen Bantuan Hukum. /R45/md

Pekanbaru, Rakyat45.com – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar Pelatihan Paralegal Serentak Gelombang Pertama pada Senin (6/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung dan virtual.

Acara pembukaan berlangsung di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, dihadiri peserta dari wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Sementara ribuan peserta lain dari berbagai kabupaten/kota mengikuti kegiatan melalui sambungan daring yang terpusat di kantor Kanwil.

Dalam gelombang pertama ini, sebanyak 3.724 calon paralegal dari 1.862 desa dan kelurahan di seluruh Riau resmi mengikuti pelatihan. Para peserta akan dibekali kemampuan dasar hukum untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat masyarakat.

Kegiatan dibuka secara resmi  Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar, Kepala Divisi Keimigrasian Agung Rianto, serta Mex Mahdy dari Kementerian HAM Riau yang turut menjadi narasumber dengan materi seputar Hak Asasi Manusia. Sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan stakeholder terkait juga tampak hadir mendukung jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kita berupaya memastikan keadilan bisa dirasakan hingga ke pelosok desa. Dengan ribuan paralegal yang tersebar di seluruh Riau, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum awal,” ujarnya.

Rudy menambahkan, para paralegal nantinya akan menjadi “pahlawan hukum” di komunitasnya masing-masing, berperan aktif dalam penyuluhan dan penyelesaian sengketa ringan tanpa harus langsung ke pengadilan.

Pelatihan ini berlangsung selama 32 jam pelajaran, dengan berbagai materi dasar hukum dan praktik penyelesaian masalah di lapangan. Setelah menyelesaikan tahap pendidikan dan program aktualisasi, para peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat dan gelar nonakademik CPLSA (Certified Paralegal of Legal Aid).

Dengan sertifikasi, paralegal diharapkan mampu memberikan layanan nonlitigasi, seperti penyuluhan hukum, pendampingan awal, hingga mediasi sengketa sederhana di tingkat desa. Program ini menjadi langkah nyata Kemenkumham Riau dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat akses keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.