Politik

Pemko Pekanbaru Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD

23
×

Pemko Pekanbaru Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwakili Wawako Markarius Anwar (tengah), secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Senin (6/10/2025). R45/Md

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk dibahas dan disahkan menjadi produk hukum daerah.

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Sarana Pembangunan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar di Balai Payung Sekaki, Senin (6/10/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi, didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Usai rapat, Wawako Markarius Anwar menegaskan bahwa ketiga ranperda itu memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kota Pekanbaru.

“Ketiganya sangat strategis. Ranperda Disabilitas merupakan amanat undang-undang yang wajib segera ditetapkan agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Terkait perubahan badan hukum PT Sarana Pembangunan menjadi Perseroda, Markarius menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga badan usaha milik daerah bisa bergerak lebih dinamis dan profesional.

“Dengan penyesuaian ini, perusahaan daerah bisa lebih lincah dan adaptif dalam mendukung pembangunan kota,” tambahnya.

Sementara itu, ranperda ketiga yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal dan pemberian insentif investasi, menurutnya, menjadi bagian dari strategi Pemko Pekanbaru dalam menarik minat investor.

“Kita ingin Pekanbaru tumbuh lebih cepat. APBD tidak cukup untuk menopang semua program pembangunan, jadi kita perlu membuka ruang investasi. Karena itu, perda ini akan mengatur kemudahan dan insentif bagi investor, termasuk kemungkinan pengurangan pajak atau retribusi,” jelasnya.

Markarius menambahkan, dengan meningkatnya investasi, peredaran uang di daerah akan lebih besar, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru.

“Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan mengesahkan ranperda ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tutupnya.