Hukum & Kriminal

Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sahilan Diciduk Polres Kampar

35
×

Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sahilan Diciduk Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Informasi penangkapan baru dirilis kepada media pada Rabu (8/10/2025)./R45/HO-Polres Kampar

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menorehkan hasil kerja nyata dalam pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, diamankan polisi karena diduga kuat melakukan penimbunan dan penjualan solar subsidi tanpa izin resmi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita 26 jerigen berisi total 780 liter solar, yang disimpan di kios pompa mini serta gudang dekat rumah pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Informasi penangkapan baru dirilis kepada media pada Rabu (8/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan tim Satreskrim.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku BA diketahui melakukan penimbunan solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar AKP Gian, mewakili Kapolres Kampar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kios pompa mini di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jerigen berisi solar di area kios (tujuh di luar dan tiga di dalam kios), serta 16 jerigen lainnya disimpan di sebuah gudang yang berjarak tidak jauh dari rumah pelaku.

“Setiap jerigen berisi sekitar 30 liter solar. Seluruhnya diakui milik BA. Barang bukti langsung kami amankan dan lokasi dipasangi garis polisi,” jelas AKP Gian.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Polres Kampar akan menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan BBM,” tegas Gian.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum yang memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat untuk kepentingan pribadi,” tutup Kasat Reskrim.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.