Tambang, Rakyat45.com – Kasus dugaan pencabulan yang menggegerkan kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Seorang ayah berinisial SY (39), warga Kecamatan Tambang, tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja N, yang masih berusia empat tahun. Pelaku kini telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kampar.
Penangkapan SY dilakukan setelah istri sekaligus ibu korban, RA (31), melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak berwajib.
Peristiwa ini terungkap pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, RA hendak memandikan putrinya. Namun, korban N mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya.
“Ibu korban curiga karena putrinya merasa kesakitan di kemaluan saat dimandikan,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada rakyat45.com, Kamis (9/10/2025).
Kecurigaan ini semakin besar setelah korban sempat melarang ibunya mencuci area kemaluannya karena terasa sakit. RA yang khawatir kemudian membawa N ke bidan untuk diperiksa.
“Menurut keterangan bidan, ada dugaan kerusakan dan luka lebam pada kemaluan korban. Berdasarkan temuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, pelaku SY mengakui perbuatannya. Aksi tak bermoral itu dilakukan pada September 2025.
“Kejadiannya saat korban dan ayahnya sedang tidur-tiduran di kamar. Tersangka (SY) mulanya memberikan handphone kepada korban,” jelas AKP Gian Wiatma.
Ketika korban asyik bermain handphone dalam posisi berbaring, SY memanfaatkan kesempatan tersebut. “Tersangka kemudian membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan,” ungkapnya lebih lanjut.
Usai menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, Tim Satuan Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar, AIPDA Syamsul Bahri, mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. SY diketahui sedang bersembunyi di rumah kakaknya, masih di wilayah Kecamatan Tambang.
“Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak. Pelaku berhasil kita tangkap saat sedang duduk bersama tetangganya di rumah kakaknya,” ujar AKP Gian.
SY langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman berat menanti pelaku karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.