Hukum & Kriminal

Satnarkoba Kampar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Termasuk Pasutri

25
×

Satnarkoba Kampar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Termasuk Pasutri

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Kampar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Termasuk Pasutri
Pelaku berinisial DE (40) dan WA (39) suami istri dan pelaku berinisial AN (31) kanan, Sabtu (11/10/2025)./R45

Bangkinang, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tim berhasil membekuk tiga pelaku pengedar narkoba, termasuk sepasang suami istri, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.

Dua pelaku berinisial DE (40) dan WA (39), yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di rumah mereka sendiri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 16,09 gram, satu unit telepon genggam, dompet, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Tak berhenti di situ, tim Satnarkoba kembali bergerak menuju Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (31).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 610 butir pil ekstasi seberat 251,78 gram, dua botol cairan diduga mengandung Methamphetamine, salah satunya berlabel Johnny Creampuff, serta beberapa barang lain yang disembunyikan di dalam mesin cuci.

“Ketiga pelaku ini merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika. Mereka sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga kepada rakyat45.com, Sabtu (11/10/2025).

Menurut AKP Markus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Teluk Kenidai. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat dan menemukan sabu di dompet milik DE, istri dari WA.

Saat diinterogasi, pasangan tersebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HL melalui sistem “buang,” yaitu cara transaksi narkoba tanpa tatap muka yang dilakukan di kawasan Kandis, Kabupaten Siak. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, keduanya juga menyebutkan nama AN sebagai rekan jaringan mereka.

Polisi pun segera bergerak ke rumah AN dan menemukan barang bukti dalam bungkusan plastik biru yang disembunyikan di belakang mesin cuci. Setelah diperiksa, ternyata berisi ratusan pil ekstasi logo “F” warna biru serta cairan yang mengandung Methamphetamine.

“AN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku barang itu sebelumnya dititipkan oleh pasangan suami istri DE dan WA yang sudah lebih dulu kami tangkap,” jelas AKP Markus.

Kini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga butuh dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutup Kasat Narkoba.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.