Hukum & Kriminal

Bawa 1,5 Kg Sabu, Pria Muda Dibekuk di Gerbang Tol Dumai

22
×

Bawa 1,5 Kg Sabu, Pria Muda Dibekuk di Gerbang Tol Dumai

Sebarkan artikel ini
Bawa 1,5 Kg Sabu, Pria Muda Dibekuk di Gerbang Tol Dumai
Pelaku seorang pria berinisial MAF (28) Pembawa narkoba 1,5 kg berjenis sabu, Sabtu (11/10/2025)./R45/HO-Polres Dumai

Dumai, Rakyat45.com – Aksi nekat seorang pria berinisial MAF (28) yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu berakhir di tangan aparat kepolisian. Pemuda ini diringkus Satres Narkoba Polres Dumai saat melintasi Gerbang Tol Dumai, Minggu lalu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan kendaraan kecil dari arah jalan tol. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan memantau mobil Toyota Agya berwarna biru dengan nomor polisi BM 1813 NG yang melaju keluar dari tol.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, petugas langsung menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas kecil berwarna pink yang disembunyikan di bawah kursi penumpang depan.

“Saat tas dibuka, ternyata berisi tiga bungkus sabu dengan total berat mencapai 1,5 kilogram. Barang bukti itu dikemas dalam plastik silver dan merah,” ungkap AKBP Angga, Sabtu (11/10/2025).

Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 11 warna hijau, serta mobil Toyota Agya yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MAF mengaku hanya bertugas mengantarkan paket sabu kepada seseorang di luar kota. Namun, polisi menduga ia merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

“Kasus ini sedang kami kembangkan untuk menelusuri siapa pemilik dan penerima barang tersebut. Kami tidak akan berhenti di satu tersangka saja,” tegas Kapolres Dumai.

MAF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Angga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga Dumai tetap bersih dari barang haram ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Dumai bisa benar-benar terbebas dari jaringan gelap yang merusak masa depan bangsa.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.