Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diamankan Polres Kampar

143
×

Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diamankan Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diamankan Polres Kampar
Diidentifikasi sebagai FO (41).

Kampar, Rakyat45.com – Berita memilukan datang dari Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Seorang anak di bawah umur, sebut saja NN (12), harus menanggung penderitaan setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Yang lebih menyedihkan, korban kini tengah mengandung lima bulan, dengan perbuatan bejat pelaku disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai FO (41), warga setempat, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kampar.

Kasus yang mengguncang ini terungkap secara tak terduga ketika ibu korban, SE (47), membawa AL ke tempat tukang urut pada Minggu (5/10/2025). Niat awal untuk pengobatan biasa justru membuka fakta kelam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan kronologi penemuan tersebut. “Ibu korban menyuruh anaknya untuk diurut. Namun, tukang urut menolak karena merasakan adanya kehamilan pada perut korban,” ujar AKP Gian, Kamis (16/10/2025).

Mendengar pernyataan mengejutkan dari tukang urut itu, sang ibu lantas mendesak NN untuk menceritakan siapa yang telah menghamilinya. Dengan hati hancur, NN akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya, FO, pelakunya.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD, saat usianya baru 10 tahun, hingga terakhir kali terjadi pada bulan Oktober 2025 ini,” terang Kasat Reskrim. Akibat perbuatan keji FO, NN kini hamil sekitar lima bulan.

Merasa terpukul dan tidak terima, ibu korban segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan FO ke Mapolres Kampar pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan FO.

“Tim Opsnal menuju Kecamatan Salo dan menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun di Desa Siabu,” tambah AKP Gian.

Pelaku langsung ditangkap di lokasi dan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku FO dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.