Hukum & Kriminal

PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Polbeng Terkendala Kompetensi Absolut

288
×

PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Polbeng Terkendala Kompetensi Absolut

Sebarkan artikel ini
PN Bengkalis Nyatakan Tak Berwenang, Gugatan Dosen Polbeng Terkendala Kompetensi Absolut
Pengadilan Negeri Bengkalis di jalan Karimun, Kabupaten Bengkalis, Senin, 20 Oktober 2025./R45/In

Bengkalis, Rakyat45.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Suharyono terhadap pimpinan dan anggota Senat Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng). Majelis hakim menyatakan perkaranya semestinya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

Putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls itu dibacakan di hadapan para pihak pada Senin (20/10/2025). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa objek gugatan terkait tindakan pejabat kampus yang bersifat administratif, sehingga tunduk pada ketentuan hukum administrasi negara.

“Secara eksplisit, putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur Polbeng Johny Custer, jajaran manajemen, dan Senat kampus dinyatakan salah memilih pengadilan karena menyangkut kompetensi absolut,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari berkas perkara.

Kuasa hukum Polbeng, Ega Suzana, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan hukum dengan tepat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

“Penting bagi para advokat memahami batas kewenangan antar peradilan. Kesalahan memilih pengadilan bukan hanya berakibat pada penolakan gugatan, tetapi juga merugikan klien secara waktu dan biaya,” ujar Ega kepada Rakyat45.com.

Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda. Ia menilai perkara yang diajukan bukan merupakan sengketa tata usaha negara, melainkan persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat kampus.

“Gugatan kami lahir karena adanya tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam penerbitan surat rekomendasi jabatan fungsional. Ini bukan semata keputusan administratif,” tegas Parlindungan.

Dalam gugatan tersebut, Suharyono meminta agar Senat Politeknik Bengkalis menerbitkan Berita Acara Persetujuan Senat terkait usulan kenaikan jabatan fungsional (Jafung) Lektor Kepala. Namun, rapat Senat memutuskan untuk menunda kenaikan tersebut selama satu semester dengan alasan pertimbangan akademik dan administratif.

Dengan dikabulkannya eksepsi para tergugat, perkara ini resmi dihentikan di PN Bengkalis. Pihak penggugat masih dapat menempuh langkah hukum baru melalui PTUN sesuai dengan kewenangan absolut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman batas yurisdiksi antar lembaga peradilan dalam menangani sengketa yang melibatkan pejabat publik atau badan pemerintahan.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.