Kampar, Rakyat45.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil membongkar kasus penipuan berkedok penggalangan dana untuk jemaah umroh. Dua pria berinisial AI (40) dan RS (41) akhirnya digelandang ke Mapolres Kampar setelah diduga menipu korban hingga Rp500 juta.
Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM berkenalan dengan tersangka RS di sebuah kantor travel umroh di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencari donatur atau menyediakan dana pembelian tiket umroh bagi sejumlah jemaah. RS bahkan mengajak EM untuk bekerja sama dalam proyek tersebut.
“Pelaku memperlihatkan surat tanah yang diklaim sebagai miliknya dan berjanji akan menjadikannya sebagai jaminan bila korban mau memberikan pinjaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Tergiur dengan janji itu, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, dengan surat tanah sebagai agunan.
Namun, satu bulan berlalu, janji tinggal janji. Ketika korban mencoba memeriksa lokasi tanah yang disebut milik pelaku, ternyata lahan tersebut bukan milik tersangka. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kampar.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Sementara itu, RS yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, turut dijemput paksa untuk dimintai keterangan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Gian.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan cepat, terlebih dengan modus menggunakan embel-embel ibadah seperti umroh.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.