Banner Website
Ekbis

Isi BBM Tak Sesuai Takaran? Begini Cara Konsumen Lindungi Haknya di SPBU

178
×

Isi BBM Tak Sesuai Takaran? Begini Cara Konsumen Lindungi Haknya di SPBU

Sebarkan artikel ini

Sleman, Rakyat45.com – Membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan sekadar rutinitas mengisi tangki. Kini, masyarakat didorong menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan memastikan haknya terpenuhi melalui berbagai indikator penting yang menjamin keakuratan dan transparansi pelayanan.

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mengintensifkan pengawasan serta edukasi publik agar masyarakat memahami cara memastikan keakuratan pengisian BBM di SPBU.

Salah satu indikator utama yang wajib diperhatikan adalah stiker TERA pada badan pompa ukur BBM. Stiker tersebut menjadi tanda bahwa alat ukur di SPBU telah diuji dan dinyatakan akurat oleh petugas metrologi pemerintah daerah.

“Dengan adanya stiker TERA, konsumen dapat yakin bahwa volume BBM yang diterima sesuai dengan yang dibayar,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Dra. RR Mae Rusmi Suryaningsih, M.T, dalam keterangannya, kepada media ini.

Selain itu, konsumen juga bisa memperhatikan bola indikator pada tabung pengisian. Bola yang bergerak menandakan aliran BBM berjalan normal, sementara berhentinya bola menandakan pengisian telah selesai. Indikator ini menjadi salah satu cara sederhana untuk memastikan pengisian berlangsung sesuai prosedur.

Tidak kalah penting, konsumen diimbau untuk meminta nota atau struk pembayaran setelah transaksi. Dokumen tersebut bukan sekadar bukti pembelian, tetapi juga bentuk tanggung jawab SPBU dalam menjalankan transaksi yang sah dan transparan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Surana, menilai edukasi publik adalah kunci untuk mendorong masyarakat lebih kritis.

“Menjadi pembeli cerdas bukan hanya melindungi hak pribadi, tapi juga mendorong SPBU menerapkan praktik yang profesional dan transparan,” tegas Surana.

Pemerintah daerah secara rutin melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang di seluruh SPBU di wilayah Sleman. Kegiatan ini dilakukan oleh tim pengawasan Disperindag guna memastikan setiap alat ukur memenuhi standar nasional dan tidak merugikan konsumen.

Selain pengawasan teknis, Disperindag juga aktif menyelenggarakan kampanye edukasi konsumen melalui media lokal, seminar, dan sosialisasi publik. Tujuannya agar masyarakat memahami ciri-ciri SPBU yang telah memenuhi standar pengukuran dan pelayanan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya pasif membeli BBM, tapi juga aktif memastikan alat ukur dan transaksi berjalan benar. Konsumen cerdas berarti pelayanan SPBU pun semakin profesional,” tambah Mae Rusmi.kepada Rakyat45.com, Jum’at 24 Oktober 2025.

Dengan memperhatikan stiker TERA, bola indikator, dan bukti pembayaran, masyarakat dapat berperan aktif dalam memastikan pembelian BBM berlangsung aman, jujur, dan sesuai haknya. Langkah kecil ini menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.**