Pekanbaru, Rakyat45.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membuka lahan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan GRS dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di area konservasi tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi awal terungkapnya kasus ini. “Warga melapor ada dua excavator bekerja membuka lahan di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,” ujarnya, Jumat (24/10).
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025) dan mendapati dua excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan kawasan hutan dengan tegakan pohon besar.
Dari lapangan, petugas juga mengamankan empat pekerja, yakni dua operator alat berat berinisial HS dan DM serta dua pembantu lapangan, MS dan WS.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui alat berat tersebut disewa dari LRS, sedangkan lahan dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS,” jelas Nasruddin.
Tim kemudian menelusuri jejak GRS dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami dan tidak memiliki izin kepemilikan atau izin usaha.
Tak hanya itu, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan. “Dia mengaku lahan itu miliknya, padahal lokasinya termasuk kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang jelas dilindungi undang-undang,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dengan fokus pada perlindungan lingkungan dan penindakan tegas terhadap perusakan hutan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua excavator Hitachi 110, masing-masing bernomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan meteran dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ia juga terancam Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman 2–11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.
“Kami masih mendalami peran MS, pihak yang menjual lahan. Statusnya masih saksi, tapi bisa jadi tersangka jika ditemukan unsur pidana,” tambah Nasruddin.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang. Karena itu, segala bentuk aktivitas perkebunan atau pembukaan lahan di sana dilarang keras.
“Wilayah yang dirambah pelaku termasuk bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, kawasan konservasi yang diakui UNESCO sebagai warisan dunia,” jelas Hermanto.
BBKSDA Riau berkomitmen terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan di Provinsi Riau.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi,” tutup Hermanto.












