Hukum & Kriminal

Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Setingkai, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

34
×

Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Setingkai, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Setingkai, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memicu kekhawatiran warga di wilayah Sungai Setingkai, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. (R45/md)

Kampar Kiri, Rakyat45.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memicu kekhawatiran warga di wilayah Sungai Setingkai, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Praktik tambang ilegal yang berlangsung di aliran sungai Setingkai dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah rakit bermesin penyedot pasir masih banyak dijumpai di sepanjang sungai. Mesin-mesin ini digunakan untuk menyedot material dasar sungai demi mendapatkan butiran emas. Akibatnya, air sungai menjadi keruh, ekosistem ikan terganggu, dan dasar sungai terkikis.

Beberapa warga mengaku resah karena aktivitas PETI telah merusak sumber air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sungai ini dulu jernih, sekarang penuh lumpur dan berbau. Anak-anak sudah tidak bisa mandi di sini lagi,” ungkap seorang warga Desa Sungai Raja yang enggan disebut namanya kepada Rakyat45.com.

Menindaklanjuti keresahan warga, aparat keamanan bersama unsur pemerintah daerah melakukan operasi penertiban pada Sabtu (1 November 2025). Dari hasil operasi, petugas menemukan tujuh unit rakit hisap emas yang ditinggalkan pelaku di tepi sungai. Seluruh peralatan tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Meski para penambang berhasil melarikan diri sebelum operasi dilakukan, penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik PETI tidak lagi ditoleransi. Pemerintah daerah dan aparat berkomitmen menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga disebut berpotensi menyebabkan longsor, pencemaran air, serta menurunkan hasil tangkapan ikan warga. Dampaknya kini mulai terasa bagi petani dan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam sekitar.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga menyusun langkah jangka panjang untuk memulihkan ekosistem Sungai Setingkai yang kini mulai rusak akibat tambang emas ilegal.

“Kami ingin sungai ini kembali bersih seperti dulu. Harus ada tindakan nyata, bukan hanya razia sementara,” tutur warga lainnya.

Fenomena tambang emas tanpa izin di Kampar Kiri bukan kali pertama terjadi. Jika tidak ditangani serius, ancaman bencana ekologis di wilayah tersebut bisa menjadi bom waktu bagi generasi mendatang.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.