Kampar, Rakyat45.com – Gelombang peredaran narkoba kini tak hanya menyasar kota besar. Desa pun mulai menjadi target empuk jaringan pengedar. Fakta itu kembali terbukti di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, setelah aparat Polsek Perhentian Raja membekuk dua pelaku yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja kering, Kamis (6/11/2025) siang.
Kedua pelaku berinisial TO (28) dan EK (27), sama-sama warga Desa Hangtuah. Dari tangan mereka, polisi menyita total lebih dari 12 gram sabu dan ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah aparat menerima laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar permukiman.
Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rakyat45.com pada Jumat (7/11/2025).
“Benar, dua pelaku kita amankan di dua titik berbeda. Mereka sudah lama menjadi target karena aktivitasnya sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Peri mengungkap, tim Polsek bergerak cepat begitu mendapat informasi dari warga. Saat melakukan pengintaian di sebuah ruko di Desa Hangtuah, petugas mencurigai aktivitas TO yang diduga menyimpan narkotika.
“Begitu dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Dari kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu, timbangan digital, dan alat pendukung lain,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari rekannya, EK. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi EK yang masih berada di desa yang sama. Dari penangkapan itu, polisi menyita 11 paket sabu dalam kotak permen serta satu plastik ganja kering.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan peredaran narkoba kini telah menjalar ke pelosok desa dan menyasar kalangan muda.
“Kita tidak ingin Desa Hangtuah menjadi sarang peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Perhentian Raja, memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen membersihkan seluruh wilayah dari penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kampar. Desa bukan tempat untuk menanam kejahatan, tapi membangun masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, melainkan telah menyusup ke jantung desa-desa di Riau. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang agar kejahatan narkotika dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












