Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (9/11/2025) sore sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 36 orang berjenis kelamin laki-laki dan 8 orang perempuan, sementara tiga orang di antaranya dilaporkan dalam kondisi sakit.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan pihak berwenang di Malaysia, setelah para pekerja sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang.
“Sebanyak 44 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Antara lain Sumatera Utara (3 orang), Aceh (2 orang), Riau (1 orang), Jawa Timur (17 orang), Jawa Tengah (1 orang), Nusa Tenggara Barat (13 orang), Nusa Tenggara Timur (1 orang), Sumatera Barat (2 orang), Banten (1 orang), Sulawesi Selatan (1 orang), DKI Jakarta (1 orang), dan Lampung (1 orang),” terang Fanny.
Menurut Fanny, pemulangan para PMI nonprosedural ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri, termasuk bagi mereka yang mengalami kondisi rentan.
“Negara tidak tinggal diam. Kami hadir untuk melindungi seluruh PMI, baik yang bekerja secara resmi maupun mereka yang harus dipulangkan karena nonprosedural. Di antara mereka bahkan ada dua anak-anak dan seorang perempuan hamil,” ujarnya.
Setibanya di Dumai, seluruh pekerja migran menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka diarahkan ke Rumah Ramah PMI milik P4MI Kota Dumai untuk proses pendataan, layanan dasar, serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Dari 44 orang tersebut, tiga PMI dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Dua di antaranya asal NTB mengalami penyakit kulit parah dan hipertensi, sementara satu orang asal Riau terdiagnosis TBC dan mendapat perhatian medis khusus.
Selain proses pemulangan, BP3MI juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya bekerja secara ilegal. Banyak yang tergiur janji manis tanpa memahami risiko, hingga akhirnya berujung dideportasi. Kami tidak hanya menjemput, tapi juga berupaya memulihkan dan memastikan mereka mendapat hak perlindungan,” tegas Fanny.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BP3MI Riau untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal dan menekan angka keberangkatan nonprosedural dari wilayah Indonesia.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












