Politik

Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Dua Guru ASN Usai Rehabilitasi Presiden

24
×

Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Dua Guru ASN Usai Rehabilitasi Presiden

Sebarkan artikel ini
Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Dua Guru ASN Usai Rehabilitasi Presiden
Pemberian rehabilitasi terhadap dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (R45/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Rakyat45.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan harus mengembalikan status dua guru ASN di Luwu Utara setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada keduanya.

Yusril menyampaikan bahwa rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sepenuhnya berada dalam kewenangan presiden sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, martabat dan kedudukan kedua guru itu harus dipulihkan seperti sebelum mereka dijatuhi hukuman pidana,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi, Presiden Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pertimbangan itu kemudian dicantumkan dalam bagian konsideran keputusan presiden.

Yusril menjelaskan, pemecatan Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN sebenarnya bukanlah bagian dari hukuman yang dijatuhkan MA, melainkan konsekuensi administratif berdasarkan UU ASN yang mengatur pemberhentian bagi ASN yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, keputusan Gubernur Sulsel saat itu untuk memberhentikan mereka dianggap sebagai pelaksanaan aturan yang berlaku.

Namun, usai presiden mengeluarkan rehabilitasi, keduanya wajib dikembalikan ke posisi sebelumnya. Pemulihan nama baik melalui rehabilitasi otomatis ikut memulihkan status kepegawaian.

“Dengan adanya rehabilitasi, Gubernur Sulsel harus mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut pada jabatan asalnya,” tegas Yusril.

Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana. Putusan kasasi MA tetap sah, namun rehabilitasi mengembalikan kehormatan dan status sosial seseorang. Ia juga menegaskan, rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau PK diajukan, barulah MA mengadili ulang perkara. Rehabilitasi tidak mengubah putusan, hanya memulihkan nama baik,” jelasnya.

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan sebagai ASN masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Mereka dinyatakan bersalah setelah memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018. Uang itu dipakai untuk membantu guru honorer yang gajinya telat hingga 10 bulan.

Meski banyak pihak menilai keduanya bertindak demi kepentingan para guru honorer, kasus tersebut tetap diproses hukum. Laporan dari sebuah LSM membuat perkara itu bergulir hingga tingkat kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada keduanya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik, lantaran banyak yang menilai tindakan dua guru tersebut bukan korupsi, melainkan bentuk solidaritas untuk membantu rekan kerja mereka.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.