Rakyat45.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak bisa lagi hanya bertumpu pada perangkat hukum. Ia menyebut, perubahan zaman menuntut Indonesia membangun sistem etika nasional yang kuat sebagai fondasi moral kehidupan bernegara.
Pesan tersebut disampaikan Prof. Jimly dalam Seminar Nasional Etika Publik Seri III bertema “Guardian of Justice atau Figuran: Mampukah KY Menjadi Center of Ethics bagi Bangsa?” yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (11/11/2025).
Dalam paparannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum masih fluktuatif. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan sistem etika publik yang berjalan beriringan dengan sistem hukum.
“Hukum sudah memikul beban yang sangat berat. Karena itu, hukum perlu ditopang oleh penataan etika nasional. Tanpa etika, hukum tidak akan berdiri dengan kokoh,” ujar Jimly.
Ia memberikan analogi menarik:
“Hukum itu kapal, dan lautannya adalah etika. Kapal tak akan pernah mencapai pulau keadilan jika lautnya kering.”
Prof. Jimly melihat Komisi Yudisial memiliki posisi ideal untuk memelopori gerakan pembenahan etika bangsa. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan perilaku hakim, KY dinilai memiliki potensi diperluas perannya dalam membangun kultur etika publik secara lebih luas.
“Ini momentum penting. Jika etika berjalan, hukum pun akan berfungsi lebih baik. Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan jalur hukum,” tegasnya.
Gagasan Prof. Jimly sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat reformasi hukum dan tata kelola lembaga peradilan. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya tegak dari sisi regulasi, tetapi juga harus berdiri di atas nilai moral dan keadilan sosial.
Melalui forum seperti Seminar Etika Publik yang digelar KY, ia berharap terbentuk arah baru pembenahan sektor hukum: sistem yang bukan hanya memerintahkan kepatuhan, tetapi juga menegakkan nilai-nilai moral yang menjadi jiwa keadilan.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












