Politik

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Lunasi Tunda Bayar, Kontraktor Dilarang Rusak Proyek

16
×

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Lunasi Tunda Bayar, Kontraktor Dilarang Rusak Proyek

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Lunasi Tunda Bayar, Kontraktor Dilarang Rusak Proyek
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. (r45/md)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menuntaskan tunda bayar kegiatan yang masih menjadi beban keuangan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Ingot menanggapi aksi perusakan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri yang dilakukan kontraktor pada Senin (17/11/2025). Aksi tersebut viral di media sosial karena proyek yang telah rampung pada 2024 itu kembali dirusak akibat pembayaran yang belum diterima pihak pelaksana.

“Pemerintah kota tetap beritikad menyelesaikan seluruh kewajiban. Utang-utang kegiatan akan dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Ingot, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru pada 2025 sudah mulai melakukan pembayaran tunda bayar secara bertahap dengan mengedepankan skala prioritas. Hal ini disusun oleh BPKAD agar proses penyaluran anggaran berjalan terukur dan tidak menimbulkan utang baru.

“Cukup banyak tunda bayar yang sudah diselesaikan tahun ini. Namun tentu ada tahapan dan prioritas yang harus dipatuhi agar kondisi fiskal tetap terjaga,” tegasnya.

Ingot meminta para kontraktor yang belum menerima pembayaran untuk tetap berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sehingga proses verifikasi dan pencairan dapat dipercepat.

“Kalau ingin pembayaran bisa segera diproses, silakan berkomunikasi langsung dengan OPD tempat kegiatan tersebut tercantolkan,” ucapnya.

Ia menegaskan tindakan merusak kembali proyek yang sudah dibangun tidak dapat dibenarkan. Selain merugikan masyarakat, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pembangunan itu hasil kerja sama dan sudah digunakan warga. Mengubah atau merusaknya tanpa izin akan memunculkan masalah hukum. Kami imbau kontraktor agar menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi yang baik,” tambahnya.

Diketahui, total tunda bayar kegiatan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai Rp467 miliar, akumulasi sejak 2017 hingga 2024, jauh sebelum Agung Nugroho dan Markarius Anwar menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Meski bukan warisan masa kepemimpinan mereka, Agung dan Markarius tetap menyatakan komitmennya untuk melunasi utang tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pengalokasian anggaran Rp270 miliar dalam APBD-P 2025. Sisa sekitar Rp197 miliar direncanakan akan dirampungkan pada tahun anggaran berikutnya.***