Banner Website
Politik

DPR Minta Pembahasan RUU Penyadapan Dilakukan Hati-Hati dan Berimbang

92
×

DPR Minta Pembahasan RUU Penyadapan Dilakukan Hati-Hati dan Berimbang

Sebarkan artikel ini
DPR Minta Pembahasan RUU Penyadapan Dilakukan Hati-Hati dan Berimbang
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat memberikan keterangan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). R45/Ho-Sekwan DPR RI.

Rakyat45.com, JakartaAnggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan seimbang. Menurutnya, aturan baru ini harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, mulai dari korban, aparat penegak hukum, hingga advokat.

Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin menanggapi berbagai aspirasi publik setelah UU KUHAP yang baru disahkan menempatkan materi penyadapan ke dalam regulasi terpisah. Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan memang tidak dimasukkan dalam UU KUHAP terbaru karena dianggap memerlukan pembahasan khusus dan lebih mendalam.

“RUU Penyadapan ini isu sensitif, menyangkut hak asasi manusia dan privasi warga. Karena itu, kami tidak ingin tergesa-gesa,” ujar Safaruddin saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan bahwa Komisi III masih berada pada fase awal, yaitu mengumpulkan pandangan dan kebutuhan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Safaruddin menegaskan bahwa pembahasan resmi mengenai materi RUU tersebut belum dimulai.

“Sekarang kita baru menjaring masukan. Semua perspektif harus masuk dulu supaya pembahasan nanti lebih komprehensif,” jelasnya.

Meski belum masuk ke tahap substansi, Safaruddin menekankan pentingnya memastikan mekanisme kontrol dan pengawasan yang ketat dalam RUU Penyadapan. Menurutnya, instrumen ini diperlukan agar praktik penyadapan tidak disalahgunakan.

“Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada kontrol, pengawasan, dan audit yang jelas. Kita harus menjaga hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Safaruddin menambahkan bahwa DPR berkomitmen menghadirkan aturan penyadapan yang tetap menghormati privasi warga negara namun tetap mendukung efektivitas penegakan hukum. Pembahasan RUU ini direncanakan terus berlanjut setelah seluruh masukan awal terkonsolidasi.***