Banner Website
Hukum & Kriminal

Tebas Rantai Penyelundupan: Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

603
×

Tebas Rantai Penyelundupan: Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, memimpin konferensi pers yang menampilkan deretan barang bukti hasil penindakan dimusnahkan melalui proses pembakaran di dalam potong Drum, dan pemotongan menggunakan mesin shredder, dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Kamis,(27/11/2025)/R45/Indra.

Sungai Pakning, Rakyat45.com – Asap membumbung perlahan ke langit siang di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis (27/11/2025), berpadu dengan gemuruh mesin pemotong. Di bawah terik matahari, tumpukan pakaian bekas, rokok ilegal, kosmetik ilegal, dan barang elektronik rusak tersusun rapi, seolah membentang sebagai “peta hitam” jalur penyelundupan yang terus menghantui perdagangan lokal.

Barang-barang itu adalah hasil operasi Bea Cukai Bengkalis, dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar, mencerminkan besarnya volume barang ilegal yang mencoba menembus pasar melalui wilayah pesisir. Prosesi pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol nyata upaya negara menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, memimpin kegiatan pemusnahan yang disaksikan perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, dan pihak kejaksaan.

Di hadapan mereka, barang-barang itu dibakar, dipotong, dan ditimbun, menandai babak terakhir dari rantai penyelundupan yang panjang.

Pakaian bekas tetap menjadi komoditas paling dominan. Meski murah dan tampak tak berbahaya, pakaian impor ilegal berpotensi membawa kontaminasi penyakit dari negara asal.

Rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, kosmetik, dan obat-obatan oplosan membawa risiko tersembunyi: kerugian negara, bahaya kesehatan, hingga distorsi pasar yang merugikan UMKM lokal.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,8 miliar,” kata Eka. “Ini bukan sekadar seremoni. Ini wujud nyata negara melindungi ekonomi dan kesehatan masyarakat.” Ia menekankan bahwa pemusnahan juga merupakan bentuk dukungan kepada pelaku UMKM agar tidak dirugikan oleh produk ilegal yang menyaingi pasar sah.

Transparansi menjadi prinsip utama Bea Cukai dalam setiap operasi. Dengan memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan, publik dapat menyaksikan bahwa penegakan hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

Rinciannya: 702.134 batang rokok ilegal dengan nilai Rp988,4 juta; 27 botol dan 432 kaleng minuman keras ilegal senilai Rp20 juta; serta 21.153 item barang kepabeanan mulai dari elektronik, kosmetik, obat-obatan, sepatu, hingga ban bekas dengan estimasi nilai Rp874 juta ikut dimusnahkan.

Eka menekankan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga dan peran aktif masyarakat. “Kolaborasi ini penting. Informasi dari masyarakat membantu kami menutup celah masuknya barang ilegal ke Bengkalis,” ujarnya.

Hari itu, di antara asap dan suara mesin, pesan yang ingin disampaikan jelas: keamanan, kesehatan, dan integritas ekonomi bukan barang tawar-menawar. Pemusnahan ini menjadi pengingat tegas bahwa negara akan terus menebas rantai penyelundupan hingga ke akarnya.**