Politik

BAKN Bongkar Penyaluran KUR Lamban: Indikasi Masalah Sistemik, ASN Dilarang Akses Ikut Disorot

18
×

BAKN Bongkar Penyaluran KUR Lamban: Indikasi Masalah Sistemik, ASN Dilarang Akses Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
BAKN Bongkar Penyaluran KUR Lamban: Indikasi Masalah Sistemik, ASN Dilarang Akses Ikut Disorot
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, memimpin kunjungan kerja di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025). Foto: R45/Ho-Sekwan RI

Rakyat45.com, Pangkal Pinang – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti serius lambatnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun ini. Program pembiayaan unggulan pemerintah untuk menggerakkan UMKM tersebut dinilai mengalami hambatan sistemik yang membuat distribusi dana tersendat hingga jauh dari target.

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, realisasi penyaluran KUR baru menyentuh sekitar 60 persen, padahal negara telah mengalokasikan kuota pembiayaan hingga Rp300 triliun.

“Ini alarm penting. Negara sudah menyediakan kuota besar, tapi penyerapannya rendah. Bahkan tahun lalu pun realisasinya hanya 85 persen. Artinya ada yang tidak berjalan semestinya,” tegas Herman saat kunjungan kerja di Pangkal Pinang, Kamis (27/11/2025).

Herman menyebut persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Ia menilai ada masalah tata kelola lintas kementerian dan bank penyalur, mulai dari sistem yang tidak terintegrasi hingga proses verifikasi data yang tidak terkoneksi dengan Dukcapil.

“Bayangkan, sistem di Kemenkeu berbeda dengan di Kemenkop UMKM dan bank-bank penyalur. Akhirnya verifikasi memakan waktu lama dan pencairan tersendat,” ungkapnya.

Situasi ini, menurut Herman, mirip dengan persoalan subsidi pupuk: realisasi tidak mencapai 100 persen namun di lapangan masyarakat tetap kesulitan mengakses bantuan.

“Ini pola sama. Subsidi ada, tapi rakyat tidak menerima maksimal. Artinya ada masalah sistemik, bukan kasus teknis semata,” ujarnya.

BAKN juga menyoroti kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pembiayaan KUR, sebagaimana ditemukan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Herman menilai aturan tersebut tidak tepat dan berpotensi mendistorsi tujuan program.

“ASN itu tidak semuanya bergaji besar. Banyak PNS dan P3K yang penghasilannya pas-pasan dan punya usaha sampingan. Kalau mereka punya UMKM, kenapa harus dilarang? UMKM tidak mengenal profesi,” tegasnya.

Ia menilai pembatasan tersebut justru menghalangi tujuan utama KUR: menopang usaha kecil, siapa pun pelakunya.

Selain sistem penyaluran, Herman memberi catatan kepada dua bank penyalur besar:

BTN diminta mengoptimalkan KUR untuk mendukung pembiayaan perumahan rakyat.

BSI diminta menghadirkan skema KUR syariah yang benar-benar berbasis prinsip syariah, bukan hanya mengubah istilah dari sistem konvensional.

Menurut Herman, evaluasi ini bertujuan memastikan program KUR dikelola lebih transparan, adil, dan efisien, sehingga dana benar-benar mengalir ke pelaku UMKM, bukan terhambat di meja birokrasi.

“Masyarakat membutuhkan pembiayaan mudah dan tanpa agunan memberatkan. Kalau KUR mau benar-benar mendongkrak ekonomi rakyat, tata kelolanya harus dibenahi segera,” tutupnya.***