Banner Website
Politik

Masalah Overkapasitas hingga Pembinaan Narkoba Bayangi Lapas Pariaman, Perlu Perbaikan Menyeluruh

121
×

Masalah Overkapasitas hingga Pembinaan Narkoba Bayangi Lapas Pariaman, Perlu Perbaikan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Masalah Overkapasitas hingga Pembinaan Narkoba Bayangi Lapas Pariaman, Perlu Perbaikan Menyeluruh
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat melakukan kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas kelas IIB Pariaman, Sumbar, Sabtu (29/11/2025)./R45/H0-Sekwan DPR RI

Rakyat45.com, Pariaman – Sejumlah persoalan mendasar kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat. Mulai dari overkapasitas, keterbatasan fasilitas pembinaan, hingga tingginya jumlah narapidana kasus narkoba, menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi XIII ke lapas tersebut pada Sabtu (29/11/2025).

Fenomena kelebihan penghuni lapas disebut sebagai permasalahan yang terus berulang di berbagai lapas di Indonesia, termasuk Pariaman. Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas pembinaan dan pemantauan warga binaan.

Masalah ini dinilai tidak hanya bersumber dari pihak lapas saja, melainkan merupakan hasil dari rantai proses hukum mulai dari penindakan, peradilan, hingga tahap pembinaan yang belum terkoordinasi dengan baik.

Masalah lain yang turut membelit Lapas Pariaman adalah dominasi narapidana kasus narkoba, yang mencapai sekitar 80 persen dari total warga binaan. Tingginya jumlah napi narkoba membuat kapasitas dan program pembinaan tidak sebanding dengan kebutuhan.

Meski laporan pembinaan secara administratif terlihat baik, kondisi di lapangan disebut belum sepenuhnya mencerminkan hasil yang ideal.

Dalam peninjauan fasilitas, ditemukan bahwa ruang pembinaan bagi warga binaan masih sangat terbatas. Kegiatan belajar mengajar, misalnya, masih harus dilakukan di area masjid karena tidak adanya ruangan khusus seperti yang tersedia di lapas lain.

Minimnya sarana pembelajaran ini disorot sebagai hambatan serius terhadap upaya pemasyarakatan yang seharusnya menekankan pembinaan keterampilan dan pendidikan.

Isu yang tidak kalah penting adalah kondisi warga binaan lanjut usia. Di Lapas Pariaman, terdapat 19 warga binaan lansia, termasuk seorang berusia 88 tahun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas kesehatan, akses penanganan darurat, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan tersebut.

Kunjungan kerja tersebut menegaskan bahwa perbaikan dalam dunia pemasyarakatan tidak bisa dilakukan secara parsial. Permasalahan seperti overkapasitas, dominasi kasus narkoba, keterbatasan fasilitas, hingga kesehatan lansia merupakan isu yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian di tingkat lapas.

Persoalan lapas disebut tidak akan terselesaikan jika tidak dibarengi pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir sistem peradilan dan pembinaan.***