Hukum & Kriminal

Kurir Lilit Sabu di Paha, Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

13
×

Kurir Lilit Sabu di Paha, Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Kurir Lilit Sabu di Paha, Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi./RR45/Alfin

Rakyat45.com, Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sebuah jaringan penyelundupan narkoba lintas negara berhasil diungkap setelah petugas menggagalkan aksi nekat seorang kurir yang menyembunyikan sabu dengan cara melilitkannya di kedua pahanya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi membeberkan hasil operasi ini. Sejumlah instansi turut hadir, mulai dari Imigrasi Selatpanjang, TNI, Bea Cukai hingga Dinas Kesehatan, menegaskan sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Kapolres Aldi menegaskan bahwa keberhasilan terbaru ini semakin menunjukkan konsistensi jajarannya dalam menutup ruang gerak para pelaku. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Polres Meranti juga berhasil menggulung jaringan besar yang membawa 55 kilogram sabu.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak pernah kendor. Bersama seluruh unsur terkait, kami terus memperketat pengawasan, baik di darat maupun di jalur laut,” ujar AKBP Aldi.

Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri, memaparkan bahwa penangkapan bermula pada Jumat (7/11), sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi intelijen menyebut ada kurir yang akan membawa narkoba dari Malaysia menuju Selatpanjang melalui Pelabuhan Tanjung Harapan.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SS (24), warga Alah Air, yang diketahui berperan sebagai kurir laut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan narkotika lainnya yang dililitkan rapi di paha kanan dan kiri tersangka.

“Modus seperti ini dipakai agar bisa lolos dari pemeriksaan di jalur perairan. Namun anggota sudah mengantisipasinya,” jelas Iqbal.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa SS tidak bekerja sendirian. Ia mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada B (46), seorang kurir darat yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Selatpanjang. SS juga mengakui sudah empat kali melakukan penyelundupan dengan metode serupa.

Dari operasi ini, polisi mengamankan total 1.508,38 gram barang bukti yang terdiri, 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram, 20 papan Happy Five dengan berat 54,33 gram.

Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta pasal terkait dalam UU Kesehatan.

“Pasal 114 ayat (2) memberikan ancaman pidana berat, mulai dari minimal enam tahun hingga hukuman mati,” tegas Iqbal.

Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama seluruh instansi yang hadir langsung melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dan narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lalu dihancurkan dengan blender. Sebagian kecil barang bukti disisakan untuk keperluan persidangan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkoba yang kian berani menyusup melalui berbagai modus.