Bengkalis, Rakyat45.com – Upaya penyelundupan sabu jaringan internasional kembali berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Sebanyak 4.480 gram sabu diamankan dengan estimasi nilai mencapai Rp4,48 miliar.
Pengungkapan besar ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, pada Rabu siang, 10 Desember 2025. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kakanwil Bea Cukai Eka Galih serta Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi lapangan pada 26 November 2025. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan sabu seberat 4.480 gram di dua lokasi berbeda.
“Ini bukti keseriusan kami bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika dari jaringan internasional, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Bengkalis sebagai pintu masuk,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Kris Tofel memerintahkan Kanit I IPDA Reza Ilham, S.E., bersama Tim Opsnal dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan, salah satunya membawa tas. Saat dihampiri, keduanya berusaha menghindar, namun berhasil diamankan,” terang AKBP Budi Setiawan.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan bahwa dari dalam tas jinjing ungu yang disembunyikan dalam ransel biru, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi sabu. Tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan turut disita. Keduanya kemudian mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk menjemput sabu dan menyerahkannya kepada dua rekannya yang menunggu di Kota Dumai.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menemukan sebuah Toyota Avanza hitam yang sesuai dengan ciri kendaraan para pelaku. Di lokasi itu, dua pria lainnya, HS dan DP, diamankan tanpa perlawanan. Mereka mengaku menunggu FA dan HK untuk membawa sabu tersebut ke Jambi atas instruksi jaringan,” tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berperan sebagai FA (kurir), HK (koordinator lapangan), HS (kurir), dan DP (kurir). Dari tangan mereka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.480 gram, satu tas ransel biru, satu tas jinjing ungu, empat unit ponsel berbagai merek, serta satu unit Toyota Avanza BH 1984 HE.
Jaringan ini diketahui memanfaatkan jalur internasional dengan memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis sebelum diedarkan kembali ke berbagai daerah. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis sebelum didistribusikan antarprovinsi menggunakan sejumlah kurir.
“Dari pengungkapan ini, estimasi nilai barang bukti mencapai Rp4,48 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 22.400 jiwa. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.












